Polsek Indrapura Tangkap Spesialis Curanmor di Tempat Keramaian

  • Whatsapp

BATU BARA — Dua pelaku pencuri sepeda motor merk supra X 125, inisial RS (24),dan RI(24) Warga Dusun Vll Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing-Tinggi,Kabupaten Serdang Bedagai, di amankan Polsek Indrapura Polres Batubara.

”Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Fahami saat Pres Release,” di halaman Mapolres Batubara, Kamis (18/3/2021)

Read More

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku sudah melakukan 11 kali mencuri sepeda motor, ada tempat kejadian perkara (TKP), di Indra pura ada 8 TKP, Medang Deras ada 2 dan Serdang Bedagai 1 TKP, dan pelaku ini bukan penduduk Batubara, tapi penduduk Tebing. Kedua pelaku di tangkap di Dusun Vll, Desa Payah Lombang, Kec Tebing-Tinggi, Kab Serdang Bedagai (06/03/2021) sekira pukul 20.20 WIB.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan dua unit sepeda motor disita, kemudian dua tersangka ini spesialis pencurian ditempat-tempat keramain, hiburan malam sekitar pukul 19.00 WIB,”sebut Kapolres.

Dan lebih canggihnya lagi dua tersangka menjual hasil pencurianya melalui media sosial akun FB pribadinya. Hasil pencurian di jual dengan harga Rp 2 jutaan,dan uang nya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Ini sangat luar biasa, keberhasilan Personil Polsek Indrapura, Polres Batu Bara dalam mengungkap kasus Curanmor ini.

“Kepada masyarakat harus berhati-hati dan selalu waspada, jangan sembarangan meletakkan sepada motornya sembarangan,”harap Kapolres.

Atas perbuatannya dikatakan Kapolres, kedua tersangka dikenakan Padal  363 ayat 1 ke (4e) dan (5e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *