MEDAN – Bangunan Cafe “Mahoni”, jalan Mahoni, Simpang Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, kini memasuki babak baru, Pemilik Cafe “Mahoni” akan dipanggil pihak Kecamatan Medan Timur, terkait dugaan tidak memiliki ijin bangunan.
Menurut Camat Medan Timur, Ody Batubara kepada tim awak media, Selasa (18/5/2021), mengatakan bahwa dirinya yang baru mengetahui adanya bangunan baru yang dijadikan Cafe “Mahoni” itu dan diduga tak memiliki ijin bangunan, hari ini (18/5/2021), akan menyurati untuk memanggil pemilik Cafe tersebut.
“Hari ini kita akan layangkan surat ke Pemilik Cafe untuk datang ke Kecamatan Medan Timur, terkait dugaan bangunan Cafe yang tak memiliki ijin itu, dan kita selama ini tahu bahwa tanah tersebut masih dalam masalah, namun pihaknya heran mengenai berdirinya bangunan baru yang dijadikan Cafe dan kita baru tahu hal itu,” terang Ody.
Terpisah, Kasih Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, ketika dikonfirmasi tim awak media di ruangannya, Selasa (18/5/2021), mengatakan bahwa dirinya telah membuat surat undangan kepada Pemilik Cafe “Mahoni”, terkait bangunan yang didirikannya.
” Kita sudah koordinasi dengan Lurah dan Kepling setempat dan dugaan bahwa bangunan tersebut tak miliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), hari ini kita layangkan suratnya dan di dalam suratnya,Kamis besok (20/5/2021), Pemilik Cafe agar diminta hadir ke Kantor Kecamatan Medan Timur,” katanya.
Ditambah Gunung Mengakhiri, Gunung kembali menuturkan bahwa pihaknya hanya sebatas menyurati dan mengundang pihak Pemilik Cafe, terkait SIMB dan hasilnya akan kita beritahukan ke atasan yang berkompeten mengenai bangunan yang diduga tanpa memiliki ijin itu, agar pihak yang berkompeten dapat melakukan tindakkan tegas terhadap Pemilik Cafe Mahoni, mengenai bangunannya,” tutur Gunung.
Sebelumnya, Masdani MS (61), warga Jalan Baru Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota yang merasa dizholimi karena tanahnya yang berada di Jalan Mahoni, tempat berdirinya Cafe Mahoni, diserobot Jamaluddin Lubis, sehingga korban melaporkan perbuatan Jamaluddin Lubis ke Poldasu berdasarkan LP/B/850/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2021.
Hal itu terkait tindak Pidana Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya Pasal 2 JO 486 KUHP, yang berada di Jalan Mahoni No 20, Gaharu , Kecamatan Medan Timur, tempat berdirinya Cafe “Mahoni” itu.
“Lahan saya sudah diserobotnya, eh malah kini ditanah milik saya telah berdiri bangunan Cafe dengan rusak tembok yang selama ini berdiri di tanah miliknya, dan dugaan bangunan Cafe itu bisa berdiri dan milik seseorang bernama Ali, karena Jamaluddin menyewakannya di tanah milik saya tanpa sepengetahuan saya,”terang Masdani kepada tim awak media.
Menurut Masdani bahwa tak hanya pemakaian tanah miliknya tanpa ijin yang dilakukan Jamaluddin Lubis, dirinya juga akan melaporkan hal bangunan Cafe yang baru saja berdiri di tanah miliknya ke Camat Medan Timur dan pihak Lurah, terkait ijin bangunan Cafe yang berada di tanah miliknya dan selama ini diserobot Jamaluddin Lubis.
“itu tanah saya dan telah saya laporkan hal itu ke Poldasu, kok sekarang enak aja ada bangunan Cafe di tanah milik saya,” pungkas Masdani.(Rafli)