MEDAN – Rusli Sutar (47) warga yang beralamat tetap di jalan gading mas permai blok I, kelurahan Harjo sari medan amplas menjadi korban Pencurian rumah yang beralamat di Jl. Pabrik Tenun No. 104-A Medan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku. Adapun kejadiannya sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka yang diketahui bernama Junaidi Syahputra (31) yang bertempat tinggal di jalan pabrik tenun bersama rekannya Dani Febrian (23) warga jalan belanga Medan Petisah.
Perbuatan para tersangka diketahui saat korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong dan melihat kondisi rumahnya berantakan dan menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon.
Saat korban mendengar suara berisik dari dalam rumah,lantas korban meminta bantuan warga untuk memeriksa rumah korban dan ditemukanlah 2 (dua) orang pelaku yang bersembunyi di Plapon rumah korban.
Selanjutnya korban menghubungi Petugas Polsek Medan Baru.Saat tiba di lokasi kejadian,petugas langsung menangkap pelaku dan diboyong ke komando.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar.
“Pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban, kemudian pelaku mengambil 1 Buah Daun Pintu dan 5 buah daun jendela dan 1 ikat potongan seng bekas,”ujar Irwansyah.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ungkap Irwansyah.(Josua Giawa)







