MEDAN – dr John Robert Simanjuntak memberikan keterangan didampingi kuasa hukumnya.
Rencana eksekusi terhadap D’Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan oleh PN Medan besok (Rabu 13/7/20220 membuat sang pemilik dr John Robert Simanjuntak bingung.
Sebab, eksekusi tersebut dinilai sarat ‘permainan’ hukum dimana dirinya merupakan pemilik sah dan menguasai objek tersebut.
Karena itu juga, ia meminta adanya perlindungan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kuasa hukum Jonni Silitonga menyampaikan, surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu.
“Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Jonni menjelaskan, bukti bahwa kliennya merupakan pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini dapat dibuktikan dengan jelas lewat bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
“Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020,” jelasnya.
Jonni menyebutkan, bahwa atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu, pihaknya telah melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Dia juga menuturkan, bahwa yang berhak membatalkan legalitas SHM adalah merupakan kewenangan keputusan PTUN karena diterbitkan oleh BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
“Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, dr John Robert menambahkan, bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Karenanya, eksekusi yang akan dilakukan, sambungnya tidak bisa diterimanya.
“Apapun alasannya eksekusi besok tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan,” tandasnya.
(Redaksi)