Tuntutan 12 Tahun Bui Eliezer: Membongkar Kejahatan Ferdi Sambo

  • Whatsapp

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hal yang meringankan tuntutan adalah Eliezer merupakan pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini atau biasa disebut justice collaborator.

Read More

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyebutkan hal yang meringankan tuntutan adalah Eliezer belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif selama di persidangan. Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga telah dimaafkan oleh keluarga Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

(Red/Tribunnews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *