Oknum Polisi Bandar Sabu Ditangkap, Satu Pelaku Tewas

  • Whatsapp

DELI SERDANG – Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi memaparkan Penangkapan tersangka Bandar Sabu dan barang bukti 26,24 Gram Sabu & 26 Butir Ektsasi.

Dua bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon (37), warga Jalan Pertahanan, Komplek Perumahan Sigara-Gara, Blok C-11, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Abdi Sanjaya alias Cokna (28), warga Dusun II, Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, Kamis malam (10/9), pukul 19.00 WIB.

Namun anehnya, salah seorang tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna, tewas. Alasan polisi, Cokna tewas karena lemas.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, AKP Ginanjar Fitriadi, saat memamerkan tersangka, Tumpal Hendrik Ferdianto dan barang bukti kepada wartawan di Aula Tribrata, Mapolresta Deli Serdang, Sabtu sore (12/9/2020).

Yemi memaparkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Tumpal Hendrik Ferdianto yang merupakan anggota Polri. Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan ung Rp45 juta.

Kepada polisi, Bolon ‘bunyi’ dan mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari Abdi Sanjaya alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9), pukul 02.00 WIB.

“Setelah menangkap tersangka pertama yang merupakan anggota Polri, Tumpal Hendrik Ferdianto, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” terang Yemi.

Di sinilah keanehan terjadi. Dalih polisi, saat ditangkap itu tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna mendadak lemas. Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada alias wafat alias wassalam.

Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Medan, untuk diotopsi. Namun sayangnya, sampai sekarang hasil otopsinya belum keluar. “Hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Untuk tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Charles)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *