Proyek Tanpa Plang Dihutabayu Raja Simalungun Dipertanyakan Masyarakat

  • Whatsapp

SIMALUNGUN – Adanya proyek yang baru mulai dikerjakan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Simalungun, Prov. Sumatera Utara menjadi sorotan warga Kec.Hutabayu Raja.

Alasanya, proyek peningkatan jalan tersebut tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek.

Read More

Adapun yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan peningkatan  jalan yang berada di Nagori Silakkidir, Kec. Hutabayu raja, menuju Perdagangan.

Padahal jelas bahwa aturan pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Kab. Simalungun, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi proyek yang bersumber dana dari dana pemerintah tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kab.Simalungun Hotbinson Damanik belum dapat dikonfirmasi hingga dirilis kemeja redaksi, Kamis (13/7/2023)

Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada  proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan perpres yang yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(Antoni.S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *