Polresta Deli Serdang Terus Lidik Kasus Penambangan Batu Di Desa Gunung Manumpak B

DELI SEDANG – Kegiatan Penambangan dan penggilingan Batu Koral Ilegal PT Adiguna Makmur diduga melibatkan Jonmedi Saragih Kepala Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang masih terus di lidik Polresta Deli Serdang.

Beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi wartawan ke Bagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara menjelaskan, “Dipastikan tidak ada satu izinpun diberikan untuk kegiatan penambangan di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang,”ujar salah seorang pegawai kepada wartawan.

Diduga ada keterlibatan Kepala Desa Gunung Manumpak B dalam penambangan batu ilegal di Sungai Lau Singkam di jelaskan C Sipayung Sekjen LSM TOPAN-RI DPD Deli Serdang. Jumat (10/7/2020).

Sekjen LSM TOPAN-RI DPD Deli Serdang menjelaskan, Kalau pihaknya tetap menindak lanjuti Laporan Pengaduan  yang mengadukan Jonmedi Saragih Kepala Desa Gunung Manumpak B ke Polresta Deli Serdang tanggal 1/7/2020 atas dugaan ikut serta dalam menjalankan penambangan ilegal di Desa Gunung Manumpak B bersama PT.AM, dengan ancaman 10 Tahun Penjara.

Surat nomor 05/PP/DPD/TOPAN-RI/DS/2020 tanggal 1/7/2020 ke Polresta Deli Serdang meminta Kepolisian Resor Kota Deli Serdang agar serius menangani masalah ini. Sebab kerugian negara sangat besar akibat Perusahaan PT AM yang beroperasi secara ilegal selama 6 tahun dengan pencapaian hasil 25 ton/dump truk.

Ditempat lain awak media ini mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, “Masih dalam penyelidikan, anggota sudah ke TKP untuk cek galian c dan perambahan hutan. Hasil cek TKP tidak ditemukan aktivitas galian c dan perambahan hutan sedang di periksa saksi – saksi,”ujarnya.(Charles)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *