LABUHAN BATU SELATAN –Dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota dewan kembali terjadi. Kali ini Anggota DPRD Labuhan Batu Selatan dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi, dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan seorang warga, Muhammad Jefry Yono.
Dugaan penganiayaan ini berawal saat Jefry meminjam motor Imam pada Minggu (28/6/2020) siang.
Pada malam harinya, Imam menghubungi Jefry karena diduga terjadi masalah terkait motor tersebut. Jefry kemudian dijemput dan dugaan penganiayaan terjadi.
Kasus ini sedang ditangani Polres Labuhanbatu dengan laporan bernomor STPLP/787/VII/SPKT RES-LBH. Polisi belum menjelaskan detail status hukum Imam selaku terlapor.
“Betul ada laporannya, dalam proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit.
Berikut Minggu Tanggal 28/6/2020 Jefry diduga meminjam motor Imam sekitar pukul 14.00 WIB. Dia kemudian pergi ke suatu lokasi. Pada pukul 23.00 WIB, Imam diduga menelepon Jefry dan menanyakan sepeda motor yang dipinjamnya.
Jefry kemudian menjelaskan kalau dirinya sedang ada di Hotel Melati, Bilah Hulu, Labuhanbatu. Imam diduga datang bersama tiga rekannya dan membawa Jefry menggunakan mobil ke Cikampak, Torgamba, Labusel.
Tiba di Torgamba, Imam dan rekan-rekannya menginterogasi Jefry soal keberadaan sepeda motor yang dipinjam sebelumnya. Imam dan rekan-rekannya kemudian diduga memukuli Jefry karena merasa jawaban yang disampaikan tak jelas.
Dugaan penganiayaan terus berlanjut hingga Imam mencabut kuku jari kelingking kaki kiri Jefry. Teriakan Jefry didengar warga yang kemudian datang dan menyelamatkan Jefry.
Akibat peristiwa itu, Jefry dirawat di rumah sakit. Korban juga sempat pindah rumah sakit karena harus menjalani perawatan intensif.
Pada Kamis tanggal 9/7/2020 Jefry membuat laporan polisi soal peristiwa dugaan penganiayaan itu. Ibunya, Arbaiyah, mengatakan laporan baru dibuat setelah kondisi Jefry membaik.
“Saya mohon Pak Polisi memproses kasus ini,” ujar Arbaiyah.(Zul)