Peraturan Gubernur 2020, TNI AD Dan Perkopemda Kampanye Masker

  • Whatsapp

BATUBARA – TNI AD dan Perkopemda serta komunitas se Kabupaten Batubara lakukan Kampanye masker, Kamis (10/09/2020). Kegiatan itu diawalin dengan Apel Pagi kesiagaan kampanye masker yang dipimpin langsung Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan lubis SH.MH, di halaman Makopolres Batubara.

Kapolres Batu bara dalam Sambutanya mengungkapkan, Bahwa kampanye masker ini serentak di lakukan di seluruh Republik Indonesia.

“Dengan melibatkan semua unsur masyarakat kita bisa meyakinkan kepada masyarakat awam tentang gunanya masker dan menjaga kesehatan di masa Pandemi Covid 19 ini”, ungkapnya.

Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH yang di dampingi seluruh pejabat utama TNI AD dan Pemkab serta seluruh unsur masyarakat yang ada menjelaskan akan memberikan sagsi bagi para pelanggar.

“Bahwa kampanye ini harus di lakukan di karnakan peraturan gubernur tahun 2020 sudah di keluarkan untuk para pelanggar mayarakat yang tidak memakai masker, Hal ini akan kita kenakan sangsi hukuman dan denda yang ada.Kita daerah Kabupaten Batubara sudah mendapat printah agar segerah lalkukan himbauan wajib maser. Dan bagi para pelanggar akan di beri sangsi membersihkan tepi jalan dengan sapu dan di kenakan denda Rp 50.000, Agar bisa di ketahui masyarakat bahwa kita harus wajib memakai masker dan ini harus kita patuhi bersama”, jelasnya.

Sementara dalam amatan media, wilayah Kabupaten Batubara saat ini masih sekitar 65% saja yang mematuhi peraturan pemakaian masker, setelah adanya kampanye masker ini kemungkinan akan menjadi lebih baik mencapai 90 %. (Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *