MEDAN – Penyidik Subdit V/Cayber Ditreskrimsus Polda Sumut resmi melakukan penahanan terhadap Erminaboang Manalu alias Mak Lolo, tersangka penyebar isu suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) melalui media sosial (medsos) di Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka kini pun telah dijebloskan ke sel tahanan rutan Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya benar, yang bersangkutan telah resmi ditahan dan kini sudah dimasukan ke sel tahanan rutan Polda Sumut. Tersangka akan ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan penyidikan,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Admaja melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan soal lanjutkan kasus isu SARA tersebut,Jumat (9/10/2020).
Menurut Nainggolan, perintah penahanan terhadap tersangka dilaksanakan sesuai perintah surat penahanan (SP. Han) no : SP.HAN/59/X/2020/KRIMSUS, tgl 08 Okt 2020, dalam perkara TP SARA di Pakpak Barat.
“Proses berjalan lancar. Surat tersebut juga telah diserahkan kepada anak kandung tersangka, Marko Cibero,”tandasnya.
Sebelumnya, dalam hitungan minggu, terduga pelaku penyebar isu suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) di Kabupaten Pakpak Bharat melalui media sosial (medsos) diciduk Subdit V/Cayber Ditreskrimsus Polda Sumut,Kamis (8/10) dini hari. Dia adalah Ermina Boangmnalu alias Mak Lolok, terduga tim sukses (timses) dari calon kepala daerah Pakpak Bharat. Tindakan cepat Polda Sumut pun mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Baskami Ginting.(Firman)