Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 8.3 Kg Sabu dan Menembak Mati Satu Tersangka

  • Whatsapp

MEDAN – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengagalkan penyelundupan sabu seberat 8,3 kg jaringan Medan-Tanjungbalai, di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka dan satu di antaranya ditembak mati.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polda Sumut, Kamis (8/10/2020) yang menyebutkan satu orang pria asal Tanjungbalai membawa sabut dan melintas di Jalan Sisingmangaraja Medan.Senin(12/10/20).

Informasi yang di terima Polda Sumut bahwa ada seorang laki-laki yang bernama Aseng membawa Narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai dengan tujuan medan dengan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (9/10/2020).

“Saat dihentikan di Jalan Sisingamangaraja dan dilakukan introgasi, ternyata narkoba yang dibawanya sudah berpindah tangan dan diserahkan kepada tersangka Masiwan alias Iwan,” ucapnya Martuani.

Berdasarkan keterangan tersangka Aseng, petugas lalu mengejar tersangka Iwan yang mengendarai sepeda motor matic.”Sesuai ciri-ciri, pria itu kita kejar sampai di Jalan AH Nasution,” ujar Martuani.

“Namun setelah diminta berhenti, tersangka tak menghiraukan tembakan peringatan, bahkan mengeluarkan senjata api yang hasil identifikasi senjata api pabrikan Rusia,” ucapnya.

Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka hingga meninggal dunia.

Dari tangan tersangka Iwan, petugas mengamankan sabu seberat 7 bungkusan besar dengan di Lakban warna silver kemasan Teh hijau merek Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) KgSabu tersebut disimpan di dalam tas yang dibawa tersangka. Usai mengamankan Iwan, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah tersangka Aseng di Jalan H. M. nur No. 59 Desa pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Dari rumah tersangka Aseng, petugas mengamankan 1,3 kg sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 8,3 kg sabu,” ucap Martuani.(Firman)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *