BATU BARA – Polres Batu Bara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara dari 18 kasus narkoba dengan meringkus 20 tersangka di halaman samping Mapolres Batu Bara, Rabu (14/10/2020).
Kegigihan memberantas Narkotika menindaklanjuti kebijakan Kapoldasu tentang pemberantasan narkotika serta melakukan pencegahan,pemberantasan,penyalahgunaan dan peredaran narkoba,terus gencar dilakukan untuk memburu pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara”, terang Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis.
Diungkapkan Kapolres, tersangka Sulaiman ditangkap Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram. Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri dari kediamannya.
Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya,”Kecamatan Tanjung Tiram, ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.
Tersangka diringkus, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan,sabu dan narkotika ganja kering,diuji terlebih dahulu oleh “Lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung sabu dan ganja.
Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika, jenis sabu dilakukan dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali.Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.(Martua)