DPD – MPSU Kabupaten Langkat Akan Melaporkan Oknum Inspektorat Ke KPK – RI Terkait Dugaan Rekening Gendut

  • Whatsapp

STABAT – Guna Pencegahan bahaya laten tindak pidana korupsi, Dewan Pimpinan Daerah – Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPD-MPSU) Kabupaten Langkat minta KPK-RI turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan LHKPN Pejabat khususnya Kabupaten Langkat yang nantinya akan di kirimkan dalam waktu dekat ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi – Republik Indonesia (KPK-RI).

UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset harus terus di lakukan.

DPD MPSU – Kabupaten Langkat selaku Lembaga Sosial Kontrol yang terus melakukan pengawalan atas program pembangunan Pemerintah, juga merasa sangat perlu mendukung penegakkan hukum guna memberantas Korupsi khususnya di Kabupaten Langkat.

OK.Herry Fadly.SH selaku Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ( DPD – MPSU ) Kabupaten Langkat, mengatakan sesuai dengan arahan Ketua Umum MPSU, Mulya Koto, akan melakukan Investigasi dan mengumpulkan bukti untuk melaporkan dugaan rekening gendut salah satu Oknum Inspektorat di Kabupaten Langkat, yang terkesan di tutupi .

DPD MPSU – Kabupaten Langkat selaku Lembaga Sosial Kontrol akan terus melakukan pengawalan atas program pembangunan pemerintah, juga merasa sangat perlu mendukung penegakkan Hukum guna memberantas Korupsi khususnya di Kabupaten Langkat.

” Sesuai hasil telaah yang dilakukan tim Investigasi DPD – MPSU Kabupaten Langkat terkait LHKPN Pejabat Kabupaten Langkat, kami menemukan adanya hal mencurigakan dari LHKPN pejabat Langkat tersebut apa lagi pejabat tersebut saat ini menjabat di Inspektorat, yang seharusnya menjadi contoh.” Tegas OK.Herry Fadly.SH selaku Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara Kabupaten Langkat ( DPD – MPSU Kabupaten Langkat ) Minggu 26 Oktober 2020.

Ditambahkannya karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 , bahwa Inspektorat merupakan pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Artinya jangan ada keraguan dan kecurigaan masyarakat Langkat kepada Oknum Inspektorat Langkat, yang efeknya timbul mosi tidak percaya masyarakat terhadap SKPD dibawah kepemimpinan Bapak Terbit Rencana PA.SE dan Bapak Syah Afandin.SH”, Imbuh OK.Herry Fadly.SH.

Bahwa sesuai hasil telaah terhadap LHKPN Pejabat Langkat bahwasanya kami menemukan hal yang tidak masuk akal didalam LHKPN salah satu Pejabat Langkat tersebut yang mana bahwasanya pada tahun 2009 saat oknum Inspektorat tersebut pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Perlengkapan di Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat dengan harta kekayaan total Rp.443.360.000 dipotong hutang dalam bentuk pinjaman Rp.60.086.380 jadi harta sebenarnya hanya Rp383.273.620.

” Yang membuat kami curiga, bahwasanya di LHKPN Oknum Inspektoral terbaru tahun 2019 hartanya meningkat drastis menjadi Rp. 10.002.807.504, artinya ada peningkatan LHKPN sebesar Rp.9.033.420.960″,Jelas OK.Herry Fadly.SH.

Adapun Rincianya yakni tanah dan bangunan Rp. 3.219.110.00, alat transportasi dan mesin Rp156.000.000, harta bergerak lainnya Rp.140.000.000,
kas dan setara kas Rp.1.737.697.504, harta lainnya Rp. 4.750.000.000 jadi total Rp.10.002.807.504 (Sepuluh Miliar Lebih) “,Tutup OK.Herry Fadly.SH.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *