MEDAN – Diduga melakukan kriminalisasi hukum terhadap tim sukses (timses) calon Kepala Daerah Pakpak Bharat nomor urut 1, Andi Amir Solin, oknum penyidik Polres Pakpak Bharat dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan dugaan kriminalisasi itu dikirim langsung ke Irwasda Polda Sumut dan Kapolda Sumut.
“Kita kuasa hukum (Andi Amir Solin-red) menduga oknum penyidik telah menyalahgunakan wewenang, hal tersebut dilihat dari beberapa fakta antara lain tidak ada olah TKP, saksi fakta di dalam dan diluar rumah menyatakan tidak melihat pemukulan dan pernyataan tersebut dikuatkan diatas materai Rp 6000 dan Video Penjelasan, ingat! Kita sudah kantongi data-data terkait kriminalisasi orang mabuk mengaku di aniaya, sehingga kuat dugaan ini berkaitan dengan keterangan saksi palsu. Kami menilai, penetapan tersangka terhadap klien kami sangat prematur karena dari Lidik terus ke Penyidikan tentu hal tersebut tidak sesuai perkap penyidikan. Makanya kami memilih mengambil langkah hukum,”ujar Kesatria Tarigan, S.H dan Hisar Purba, S.H pelapor laporan palsu di Polda Sumit sekaligus kuasa hukum, Andi Amir Solin kepada wartawan,Senin (2/11/2020).
Menurut Kesatria, apa yang dilakukan oknum penyidik tersebut adalah bentu ketidaknetralan Polres Pakpak Bharat di Pemilukada di Pakapak Bharat. Oknum penyidik tersebut, kata dia, terkesan membela salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pakpak Bharat.
“Klien kita tidak ada melakukan penganiayaan, dan semua bukti sudah kita kantongi. Kita berharap, semoga laporan kita segera ditanggapi Irwasda dan Kapolda Sumut,” harapnya seraya mengatakan mereka sudah membuat laporan dengan No: 010/XI/RMP/MDN dengan tembusan Propam, Irwasda Polda Sumut dan Kapolda Sumut.
Selain Polda.Sumut, kasus dugaan kriminalisasi ini juga sudah sampai ke tangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Junimart Girsang. Namun, beliau belum bisa memberikan komentar soal kasus tersebut.(Red)