MEDAN – Terkait dengan pernyataan Arya Sinulingga yang saat ini menjabat sebagai Staff Khusus dan Juru Bicara Menteri BUMN yang menuduh Organisasi POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) secara tendensius, memfitnah, meyebarkan kebencian dan nama baik Organisasi di sosial media Dpd Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sumatera Utara melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Sunatera Utara,Senin (16/11/2020)
Laporan tersebut disampaikan Kokoh Aprianta Bangun Wakil Ketua Bangun , Wakil Ketua DPD POSERA Sumut terpaksa dilakukan karena tenggang waktu 3 x 24 untuk Arya Sinulingga meminta maaf dan ruang melakukan klarifikasi langsung pada DPP Pospera agar masalah tidak berlarut larut saat ini telah berakhir dan kami tidak melihat ada sedikitpun niat baik Arya Sinulingga terkait penghinaan, ucapan kebencian dan fitnah yang disampaikan Arya Sinulingga di Sosial Media.
“Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga boleh jadi di duga merupakan pernyataan Menteri BUMN mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan Staffsus merangkap Jubir Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN,” ujar Kokoh.
Ditembahkannya, jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi Ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK massal, kerugian puluhan Trilyun Rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.
Adapun dasar pengduan mereka
berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) Membangun Negeri. Pada tanggal 5 November ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugi.
Arya Sinulingga lalu mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, “banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. bikin pusing memang”.
“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas, dan itulah yang menjadi salah satu bukti pelaporan kami” tutur Kokoh di Mapolda Sumatera Utara sambil memperlihatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Polisi dengan nomor STTLP/2210//XI/2020/SUMUT/SPKT.
Setelah itu tambah Kokoh, seorang mantan Dewas Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada Arya Sinulingga.
Arya Sinulingga, imbuh Kokoh menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.
Atas pernyataan dan jawaban Arya tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.
“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan Arya Sinulingga tendensius dan mengandung unsur kebencian. Salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.
Sementara perusahan Damri yang disebut Arya sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.
Kokoh mengingatkan Arya bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan. Mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.
Meskipun demikian Kokoh menjelaskan bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan
Atas fakta-fakta itu, DPD POSPERA Sumatera Utara melaporkan Arya Sinulingga ke Polda Sumatera Utara. Dan laporan juga dilakukan DPD POSPERA yang ada di 26 Propinsi lainnya.(Red)