BATU BARA – Pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung dan semakin berkembangnya kawasan Industri Kuala Tanjung menyebabkan tingginya aktivitas lalu lintas khususnya parkir liar di badan jalan.
Keberadaan parkir dibadan jalan tersebut akan mengakibatkan adanya gangguan lalu lintas bahkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sebagai solusinya sekaligus menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Batu Bara mengajukan permohonan Pinjam Pakai Lahan PT Inalum.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung kepada wartawan di Lima Puluh, Kamis (26/11/2020).
Diuraikan Jonnis, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pinjam pakai sejak setahun lalu namun hingga saat ini belum mendapat respon dari perusahaan plat merah tersebut.
Terakhir melalui surat Bupati Batu Bara yang ditandatangani Bupati Zahir
Nomor 590/3401 bulan Juni 2020 lalu kembali diajukan permohonan yang sama.
Pada surat yang ditujukan kepada Direktur PT. INALUM tersebut Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Perhubungan memandang perlu melakukan pengaturan dan pengendalian arus lalu lintas serta parkir khusus didaerah Kwala Tanjung.
Adapun permohonan pinjam pakai lahan parkir tersebut seluas 30 hektar yang berlokasi di Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Dipaparkan Jonnis, lahan yang diperlukan setidaknya 5 hektare yang akan dijadikan areal parkir khusus.
Selain areal parkir khusus, di tempat tersebut Dishub merencanakan mendirikan bangunan untuk KIR atau speksi kendaraan.
Juga akan dibangun rest area lengkap dengan Mushollah, tempat berbelanja dan makan minum, toilet dan sarana umum lainnya.
Kadis Perhubungan Jonnis berharap permohonan tersebut direalisasikan PT Inalum guna terciptanya kelancaran, kenyamanan dan keselamatan lalu lintas serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.(Martua)