BATU BARA – Akhirnya setelah viral di media massa, dugaan peralihan titik pembangunan/rehab jalan produksi perikanan dari Desa Gambus Laut ke Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir menarik perhatian DPRD Kabupaten Batu Bara.
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Batu Bara Ali Hatta di ruangan Komisi ll, Jumat (4/12/2020) mengatakan pelaksanaan pekerjaan dengan judul pembangunan/ rehab jalan produksi perikanan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan, yang beberapa minggu ini menjadi pemberitaan ditengah tengah masyarakat Batu Bara akan disikapi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Segala aspek baik itu dalam pelaksanaan pekerjaannya maupun dalam rangka kegiatan pelaksanaan penentuan titik lokasi dan lain sebagainya dan berkaitan judul pekerjaannya yang dilaksanakan oleh pemenang lelang, karena ini menjadi opini masyarakat, selaku pengawas mitra kerja kami akan memanggil pihak pihak terkait,”sebut Ali Hatta.
Dikatakan politisi Partai Golkar tersebut, RDP akan menanggapi pernyataan Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga terkait izin penebangan hutan bakau (mangrove) sepanjang jalan produksi perikanan tersebut.
Ritonga pada pemberitaan media diketahui mengatakan izin hanya berdasarkan kerjasama dengan kelompok tani cinta mangrove.
Hatta menambahkan, yang pertama akan dipanggil adalah Plt Kepala Dinas Perikanan, yang kedua Dinas Kehutanan atau UPT KPH2 Siantar, dan yang ketiga Ketua Kelompok Tani Cinta Mangrove.
“Dulua sewaktu rapat usulan di P.APBD, pembangunan rehab jalan produksi perikanan itu memang direncanakan di Desa Gambus Laut. Dan kalau terjadi peralihan, maka harus ada berita acaranya,”tegas. Hatta.
Menurut Ali Hatta, Komisi II punya data bagus, yang menyeluruh atau kompleks. “Supaya tidak terjawab satu satu, maka berikan kami waktu melakukan RDP untuk mendapatkan keterangan dari semua pihak,”pinta Hatta.(Martua)