MEDAN -Polri telah menindak 48.948 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020. Temuan kasus itu terhitung sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2020.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, dari puluhan ribu perkara itu, barang bukti yang paling banyak disita jenis ganja seberat 50,1 ton.
“48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum.Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu,” kata Idham Aziz di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa (22/12).
Dia merincikan, jenis narkotika lainnya yang diamankan yakni 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).
Saat ini, kata Idham, proses hukum terhadap para tersangka ada yang sudah menjalani masa penahanan maupun baru masuk ke proses pemberkasan.
Yang terbaru, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menemukan sekitar 17.500 batang ganja di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 7 Desember 2020 lalu. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dari dua tersangka berinisial FA, 38 dan RA, 37.
“Ganja itu ditanam di sebuah lahan dengan luas sekitar 5 hektare di areal perbukitan,” kata Krisno.
Polisi mengamankan tiga tersangka dari pengembangan kasus tersebut, yakni Mukri, 43 yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. Kemudian Abdul Rahman, 38 yang merupakan pengatur keuangan, serta Cakanan Rangkuti, 29 sebagai tukang angkut.
“Dari hasil pengembangan, diduga ganja tersebut diedarkan ke Sumatera Barat dan Jakarta,” ujarnya.
Para tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.
“Jumlah tanaman ganja sebanyak 17.500 batang dengan ketinggian tanaman dari 30 sentimeter hingga 3 meter,” tutupnya.(Red)