MEDAN – Awal Tahun 2021 Kapolda Sumatera Utara pimpin press release Pengungkapan kasus narkotika seberat 26,9 kg sabu jaringan Medan -aceh – pulau Jawa oleh Polrestabes Medan.
Dalam kesempatan itu turut dihadirin Oleh Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan,Kamis(14/01/21)
Pengungkapan 26,9 kg sabu ini di peroleh dari 2 TKP yang berbeda.Pertama di hotel daerah SM raja dan kedua di hotel di wilayah Medan Baru dengan 4 tersangka,dimana salah satunya yg bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan di amankan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh hijau China.
Kemudian dalam konferensi pers ini,Kapolda Sumatera Utara menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika. ” Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak – anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,”ucap Kapolda Sumut.
Kapolda Irjen Martuani menyampaikan Modus nya masih sama yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China.
“Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan,” jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut kembali menjelaskan salah satu dari 4 tersangka di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan di amankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. “Saya tegaskan,siapapun yg melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolda Sumut.
Kegiatan ini di lanjutkan dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil labfor Polda Sumut. Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009.dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Kegiatan press release berjalan lancar dengan menerapkan anjuran prokes(Josua)