MALUKU – Entah setan apa yang telah merasuki AK (64), AK (37), dan OH (35), hingga nekat memperkosa Mawar (nama samaran), gadis dibawah umur asal Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Hal ini terungakap setelah YS (35), melaporkan kejadian yang menimpa Mawar (nama samaran ) ke Mapolres Halmahera utara, Jumat (29/01/2021), Pukul 13.00 WIT.
Dari laporan yang disampaikan ke Mapolres Halut oleh YS, ternyata ketiga pelaku pemerkosaan terhadap bunga tidak lain adalah AK (64) adalah kakek Mawar (korban) yang kesehariannya sebagai petani, AK (37) adalah Ayah kandung Mawar (korban) yang bekerja sebagai petani, serta OH (35) paman Mawar (korban) yang juga bekerja sebagai petani,” jelasnya, Minggu (31/01/2021).
Kapolres Halmahera utara melalui Kasubag Humas. AKP Mansur Basing, SH., menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan tersebut terkait dengan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban masih berusia belasan tahun, tepatnya di salah satu desa di kecamatan Galela Utara.
Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan Kakek dari korban berinisial AK (64), Ayah korban berinisial AK (37) serta paman korban berinisial OH (35) yang kesemuanya berprofesi sebagai petani.
Mansur menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan yang didapat dari pihaknya menyebutkan sesuai dengan urain tahun tersebut, awalnya ayah korban menyuruh korban pergi mengikuti kakeknya untuk mengambil sageru (minuman) di kebun, namun ditengah perjalanan kakek korban memeluk korban dari belakang dan kemudian membuka celana korban.
“Korban masih sempat berusaha untuk memberontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu untuk melawan, sehingga kakeknya melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Mansur.
Selanjutnya, pada tahun 2020 lalu bertempat di desa tempat korban tinggal bersama keluarganya, ayah korban pulang dalam keadaan mabuk, kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuan terhadap korban secara berulang kali.
Begitupun paman korban di sekitar tahun 2020 dalam keadaan mabuk juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.
Mansur menambahkan, setelah menerima laporan, petugas personil Polres Halut langsun bertindak dan mengamankan ketiga pelaku pemerkosaan di sel tahanan Polres Halut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pasal yang disangkakan kepada mereka bertiga terlapor yakni pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(Red/Dewi)