MEDAN – Tersangka ZI (38) warga Jalan Gajah Mada, Kota Padang, Sumatera Barat, harus berurusan dan disergap tekab Polsek Medan Timur didalam angkutan umum, di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan Minggu (31/01/2021) Siang. Pasalnya, ZI ketangkap basah membawa narkoba jenis Sabu sebanyak 300 Gram didalam tasnya.
Dari hasil paparan di Kepolisian, Senin (01/02/2021) menyebutkan, ZI yang berprofesi sebagai penggali sumur bor nekat menjadi kurir Sabu lantaran gajinya selama merantau di kota Aceh selama 2 Bulan tak kunjung keluar.
Sehingga, tersangka nekat menjadi kurir sabu ke kota Padang oleh rekannya ED dengan imbalan 3 Juta Rupiah.
Tersangka yang ditawarkan ED menjadi kurir sabu pun merasa tergiur, dan akhirnya tersangka mengindahkannya mengantar sabu dari kota Medan ke kota Padang.
Mendengar informasi dari masyarakat adanya seorang pria membawa sabu dari kota Aceh Ke kota Padang dengan singgah ke kota Medan yang diketahui keberadaan tersangka di Jalan Rakyat, Medan Perjuangan.akhirnya dengan sigap, Petugas Polsek Medan Timur melakukan pemyamaran, alhasil, petugas pun mendapati ciri-ciri tersangka yang diinfokan oleh masyarakat, pria bertato dengan mengenakan tas ransel Hitam berada didalam angkutan umum.
Melihat itu, tekab Polsek Medan Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, IPTU ALP Tambunan, SH, MH langsung memberhentikan angkutan tersebut dan berhasil mengamankan ZI dan barangbukti sabu sebanyak 300 Gram didalam tas ransel Hitam miliknya.
Zi dan barang bukti langsung diboyong ke Makopolsekta Medan Timur.
“Tersangka membawa sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Padang dengan diberi upah Rp 3 juta oleh seorang pria berinisial Ed, “terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan saat press release di Mako Polsek Medan Timur.(Rafli)