ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang Perempuan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, di Warung Kopi Tungir Desa Rawang Pasar V Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
Pelaku tersebut bernama Hotman Sianturi (40 thn) Petani beralamat Dsn. VII Desa Rawang Pasar VI Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH,MH kepada Wartawan, Rabu(3/2/2021) menjelaskan,Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 20.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwasanya di Warung Kopi Tungir Desa Rawang Pasar V Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan ada seorang perempuan bernama Lasminawati Br. Siboro sedang menulis togel.
Berdasarkan informasi tersebut unit jatanras melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang perempuan bernama Lasminawati Br. Siboro sedang menulis togel dan setelah dilakukan pengembangan Lasminawati menyetor kepada Hotman Sianturi sebagai koordinator.
Seketika itu unit jatanras melakukan penangkapan dan membawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan.
Sementara Kanit Jatanras Ipda. Mulyoto .SH menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut timnya menyita barang bukti dari tangan Lasminawati berupa 1(satu) unit HP merek Nokia warna hitam,1 (satu) unit HP merek Evercoss warna hitam, 4 (empat) buah bloc notes,3 (tiga) buah pulpen,1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka, 2 (dua) lembar kertas nomor keluar dan Uang tunai sebesar Rp 38.000,- (Tiga puluh delapan ribu rupiah).
Dari tangan Hotman turut diamankan Uang tunai sebesar Rp 535.000,- (Lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan
1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam.
Para Pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah),”ujar Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Mulyoto, SH. (Josua Giawa)