MEDAN – Persoalan Irian Supermarket menjual produk Sari Roti Kadaluwarsa, pihak kuasa hukum Irian Supermarket Marwan SH dalam membalas somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum korban menyatakan menolak tegas bahwa pihak Irian telah menjual produk Kadaluwarsa.
Diketahui awak media, Selasa (09/03/2021) menyebutkan, Kuasa Hukum Korban, Ridha Fahmi Ananda SH MH mengatakan pihaknya mendapat jawaban dari somasi yang dari kuasa hukum pihak Irian dimana mereka tidak pernah menjual produk yang telah melewati batas waktu atau Kadaluwarsa.
“Dalam jawaban somasi yang telah kami layangkan sebelumnya mengatakan menolak dengan tegas dalil somasi yang kami layangkan bahwa Irian Supermarket telah menjual produk Yang telah melewati batas waktu atau Kadaluwarsa,” katanya.
Sambung Fahmi Ananda menjelaskan pihak nya curiga dan ragu terhadap barang yang telah dibeli itu berjamur dan rusak berasal dari Irian Supermarket.
“Pihak mereka ada timbul keraguan badan kecurigaan mereka anggap klien kami yang mana tidak mungkin barang yang klien kami anggap telah berjamur atau rusak bukanlah barang yang dibeli,” ungkapnya.
Lanjut Fahmi menerangkan bahwa klien saya dianggap pihak Irian melalui somasi tersebut bersalah lantaran tuntutan ganti rugi tidak lah tepat.
“Mereka anggap klien kita bersalah maka tuntutan ganti rugi serta pertanggungjawaban yang kami minta kepada pihak Irian sesuai pasal 19 ayat 1 UU No 8/1999 adalah tidak tepat,” ujarnya.
Fahmi menegaskan apapun jawaban yang diberikan, dirinya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.
“Kita lihat nanti proses hukumnya, apapun jawabannya biar hukum yang memutuskan, sesuai bukti yang telah kita serahkan ke Polsek Medan Kota,” pungkasnya.(rafli)