PERCUT – Galan C yang diketahui pemiliknya berinisial “M” Di Jalan Pasar II, Desa Saintis, Kecamatan Percut Sei Tuan diduga tak memiliki ijin dan bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum. Galian tersebut diangkut oleh Puluhan Mobil pick up Jenis Cool Diesel dan Pick up L300.
Pantauan awak media dilapangan, Kamis (25/03/2021) Siang menyebutkan, nampak Puluhan Mobil Cool Diesel lalu lalang masuk memuat tanah galian C dilokasi pengerukan, sehingga tak ayal, pengusaha dapat meraup keuntungan Puluhan Juta Perhari dengan usaha galian C yang masih berdiri ditanah PTPN II yang berstatus masih HGU.
” Tanah timbun itu 700 rb bang permobil, mana ada lagi tanah semobil itu 450 rb, orang saya aja nimbun mo buat warung kena Dua mobil pick carry kecil aja kena 120 rb permobil kok bang,” aku salahsatu warga sekitar kepada wartawan yang enggan menyebutkan namanya.
Ditambahkan warga lainnya dilokasi pembuangan Galian C berinisial “S” Mengatakan, kalau tanah Galian C tersebut dibuang ketempat pengusaha yang mendirikan kandang ayam di Jalan Lembaga Dusun I, Palo Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Masih baru ini bang lewat-lewat sini mobil pembawa tanah Galian C itu, jalan kami pun udah mulus dan diaspal, karena masih baru aja blom ada dampak negatifnya, lama kelamaan kan jalan bisa rusak bang dibuat mereka, kami mohon lah pada pihak Kepolisian dapat menindak kegiatan tersebut, abu saja yang banyak kami hirup tiap hari jadinya,” harap “S” Kepada wartawan saat dilokasi pembuangan.
Hasil investigasi tim menjelaskan, terlihat Puluhan mobil Cool diesel keluar masuk ke proyek yang akan didirikan kandang ayam bebas beroperasi tanpa hambatan apapun, termasuk dari pihak berwenang, sehingga bisa dikatakan, pengusaha Galian C dapat meraup Puluhan Juta Perhari dengan mulus tanpa adanya pihak Kepolisian yang bertindak.(Rafli)