DELI SERDANG – Galian C yang terletak di Jalan Dusun XII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tak tersentuh hukum, lantaran lokasi galian C “IS” Diduga telah membagi-bagikan kue ke Petinggi Sumatera Utara. Hal tersebut dapat terlihat, Galian tersebut sudah hampir Sebulan beroperasi mulus tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang didapat awak media, Kamis (24/03/2021) Pagi dilokasi menyebutkan, lokasi Galian C yang disebut-sebut bermodus cetak sawah diketahui berinisial “IS” berjalan mulus beroperasi ditanah SHGU milik PTPN II tanpa disambangi oleh para Penegak Hukum maupun pihak Dinas terkait dan diduga diberikan ijin akses jalan langsung oleh pihak PTPN II itu sendiri.
Saat disambangi awak media terlihat, banyak mobil truck bermuatan tanah Galian C lalu lalang diarea pemukiman warga beroperasi secara terang-terangan dimana kegiatan tersebut berakibat negatif dan membuat polusi udara dikawasan tersebut.
“Tiap hari kami makan abu bang disini, tiap kali lewat mobil truck-truck itu yang bermuatan tanah galian c punya “IS” pasti melewati jalan area permukiman kami bang, dengar-dengar diduga mereka miliki ijin Jalan yang dikeluarkan dari pihak PTPN II bang, kami pun heran bang kok bisa dikeluarkan ijin jalannya, kami warga sini mohonlah bang kepada aparat penegak hukum dapat menindak tegas Galian C tersebut, terutama kepada Bapak Kapoldasu yang baru, supaya dapat mendengarkan keluhan kami”, harap “SY” kepada wartawan supaya diteruskan ke Pihak berwajib.
Padahal, jika mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). bus mobil; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus. Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Humas PTPN II, Sultan saat dikonfirmasi awak media soal Ijin akses jalan yang dikeluarkan langsung oleh pihak PTPN II melalui hp sellularnya via whatsapp tidak merespon dan tidak menanggapi isi konfirmasi tersebut.(Rafli)