MEDAN – Situasi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 yang terjadi di Kota Medan, sedang gencarnya membatasi kegiatan di masyarakat melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kerumunan, seperti menutup sementara Plaza dan area tempat wisata serta warung-warung makan yang berada di Kota Medan.
Namun, Pembatasan dan larangan tersebut tidak berlaku dengan aktifitas Judi Tembak ikan yang berada dibeberapa wilayah di Kota Medan.
Salahsatu nya yang berada di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di belakang dan didepan bekas bangunan Supermarket Macan Yaohan, Jalan Besi, Kecamatan Medan Area, Dan Dijalan HM Thamrin tepatnya tak Jauh dengan Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Pantauan awak media dilokasi, Jumat (06/08/2021) dilapangan menyebutkan, nampak tersusun rapi Puluhan kendaraan roda 2 dan roda 4 terparkir dibelakang gedung area perparkiran. Saat awak media menyambangi ke salahsatu area tersebut yang berada di belakang Bekas Swalayan Macan Yaohan, terlihat nampak gelap tanpa penerangan dari luar dengan suasana berdekatan dengan pepohonan yang rimbun yang sempat menanyakan kepada salahsatu warga sekitar tentang bukanya aktifitas judi tembak ikan dilokasi tersebut.
“Lokasi judi ikan-ikan buka bang, abang mau yang mana, didepan ada dibelakang ada, dibelakang bet 50, kalau yang didepan bet 10, bebas abang mau main yang mana,” aku warga sekitar yang sekaligus Pemuda Setempat kepada awak media.
Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Putilawati ketika dikonfirmasi tim awak media, Minggu (8/8/2021) sore, hanya membaca pesan yang dikirimkan kepadanya.
Bahkan setelah itu, mantan Wakapolsek Delitua ini selanjutnya menghindar dengan memblokir WhatsApp wartawan.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Prastyo Triwibowo ketika dikonfirmasi terkait judi tembak ikan di bekas Swalayan Macan Yaohan juga tidak membalasnya.(Rafli)