MEDAN – Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria bernama Effendi ,Lk, (39), Islam, Penganguran , Jl. Sekip Gang Penghulu Kel. Sekip Kec Medan Petisah atas kasus kepemilikan 1 (satu) paket kecil yang berisikan sabu.
Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan pelaku ditangkap saat Pelaku membeli sabu tersebut di Jl. Sekip seharga Rp. 50.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku,Kamis (19/8/2021) sekira pukul 18.00 Wib
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sekip sering terjadi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, petugas Tekab Polsek Medan Baru turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,”kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Rabu (1/9/2021).
Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim menyebutkan petugas melihat gerak gerik pelaku mencurigakan sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil yang berisikan Sabu. Kemudian barang bukti tersebut di perlihatkan dan pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku,”ucapnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diamankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Medan Baru.
“Kepada petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Sekip seharga Rp 50.000 dan akan digunakan Sendiri,” pungkasnya. (Josua)