Memangnya Berapa Besar Gaji PNS Hingga Ratusan CPNS Mengundurkan Diri

JAKARTA – Calon pegawai negeri sipil dilaporkan ramai-ramai mengundurkan diri. Jumlahnya mencapai ratusan untuk lulusan seleksi CPNS 2021.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 malah mengundurkan diri salah satunya adalah gaji yang ternyata terlalu kecil.

Read More

“Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan,” kata Satya, Kamis (26/5/2022).

Satya juga menyebutkan alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan. “Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh,” bebernya.

Besaran gaji pokok seorang PNS 2022 sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun, besaran gaji PNS yang diatur berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200. Besar kecilnya dilihat dari golongan dan hingga masa kerjanya. Penentuan golongan sendiri dilihat dari pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.

Besaran gaji pokok tersebut masih di luar sejumlah tunjangan yang dapat diterima seorang PNS setiap bulannya.

Berikut daftar gaji pokoj PNS sesuai dengan golongannya:
Daftar Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Daftar Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Daftar Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Daftar Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selama seorang PNS berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru sebesar 80% dari penghasilan. Setelah menjadi PNS, barulah 100% gaji dan penghasilan bakal diterima. Sebelum benar-benar menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan yang memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Namun sebagai seorang abdi negara, besaran gaji tadi belum termasuk tunjangan yang diberikan. Adapun sejumlah tunjangan yang dapat diterima para abdi negara ini mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

(Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *