DELI SERDANG – Warga Jalan Karya, Dusun VII dan VIII, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menjadi heboh. Pasalnya, Anggota DPRD Deli Serdang Arwindo, SH, MBA datang mengunjungi Desa Bandar Setia tersebut, Jumat (05/05/2023) Pukul 15.30 Wib.Kedatangan dirinya bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan daerah Deli Serdang kepada warga Bandar Setia.
Terlihat oleh awak media dilokasi menyebutkan, acara sosialisasi tersebut di hadiri langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Arwindo, SH, MBA dari Fraksi Golkar, Kepala Desa Bandar Setia, Sugiato, para Kepala Lingkungan setempat, dan 60 orang lebih warga sekitar Bandar Setia antusias datang ke acara tersebut.
Dengan bertema kan “Marilah lindungi anak – anak kita dengan Perda nomor 05 Tahun 2021 tentang pelindungan anak dan mari kita bina dan selamatkan anak – anak di lingkungan kita, Arwindo sosialisasikan Perda tersebut. Arwin juga mengatakan, Kali ini saya akan menjelaskan perihal Perda nomor 5 Tahun 2021, tentang perlindungan anak, ada 59 pasal didalamnya, namun hanya garis besarnya saya jelaskan, yang isinya tertera kewajiban yang harus diterapkan, karna saya mirip melihat nasib anak – anak sekarang.
“Saya akan menjelaskan yang Pertama tentang Akte Lahir, siapa pun anak yang lahir berhak hidup didunia ini dan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib mengeluarkan Akte kelahiran. Bapak Bupati Deli Serdang menjamin pengurusan tanpa biaya dalam pengurusan tersebut, bila ada yang menghambat di Dukcapil tolong hubungi saya, Aparat Pemerintah tak akan berani main – main dengan itu. ” Jelas Arwin dihadapan warga yang hadir.
Arwindo juga menambahkan perihal anak – anak yang terlantar itu harus diselamatkan, mungkin karna ekonomi atau anak – anak terlantar yang tidak memiliki orangtua itu ditanggung jawabin oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke kadus, Kades ataupun ke saya.
” Soal anak – anak yang juga tidak bersekolah, soal itu anggaran ditanggung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, marilah kita bersama – sama selamatkan mereka dan untuk anak – anak dibawah umur yang tersandung kasus geng motor yang mana bila temannya yang membawa klewang dan dirinya tidak tau, kita harus selamatkan anak tersebut dengan Perda ini”, ungkapnya.
Tak hanya Arwindo, Kades Bandar Setia Sugiato juga memesan kan kepada masyarakat perihal bijaklah memakai Media Sosial.
“Saya juga berpesan kepada masyarakat bahaya nya dunia media sosial, jangan sebentar – sebentar dapat video yang belum tau kejelasan nya langsung diupload dan diviralkan, yang akhirnya terkena undang- undang ITE, dan diminta kepada warga yuk kita jaga ketertiban di Desa Bandar Setia tercinta ini”, harap Sugiato Kepala Desa Bandar Setia.
(Rafli)