Foto : Lokasi Judi di Batam.
BATAM – Salah satu tempat gelanggang permainan ( Gelper) jenis 303 yang ada di Kota Batam, Komplek Bukit Mas. Perum Batam Park, Kecamatan lubuk baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak HukumHukum ( APH).
Di lokasi Gelper * BILYARD CENTER* Kepulauan Riau (Kepri) ada beberapa jenis permainan atau mesin adu ketangkasan.
Permainan dan modus perjudiannya dengan cara mengisi deposit minimal Rp50.000, – bisa langsung bermain dan di pantau oleh beberapa pekerja sebagai pemandu atau biasa disebut *wasit*.
Apabila pemain menang akan diberikan Voucher yang modus nya sebagai alat tukar ganti uang. Voucher tersebut boleh di tukar dengan rokok kemudian rokok dapat di tukar dengan uang cash.
Lokasi penukaran rokok berada tidak jauh dari *BILYARD CENTER* tepatnya dikawasan parkiran mobil.dengan mengantongi voucher senilai Rp. 350.000,- pemain bisa menukarkan voucher tersebut.
Hal ini diketahui langsung oleh tim media yang berada di lokasi gelper *BILYARD CENTER*
Dari informasi yang dihimpun oleh tim media,diketahui bahwa pengelola gelanggang permainan ( GELPER) Simon Ambon dan Agus Sebagai Humas dan Jimmy sebagai Manajer.
Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, ibu RIAMA manurung,SH MH menyebutkan, kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial.
“Penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu judi menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain, ” ujar RIAMA. Jumat (16/1/2026)
*DASAR HUKUM DAN DELIK PIDANA*
Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.
Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.
Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
*PENDALAMAN BERLANJUT*
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.
Jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelola gelper Simon dan Agus juga Jimmy namun tidak di gubris.
(team/red)







