Dugaan Sutini Korban Dijadikan Tersangka Oleh Polsek Medan Area Terkait Kasus Penipuan

  • Whatsapp

Foto : Sutini dan Pengacara saat press release di Depan Kantor Polrestabes Medan.

 

 

MEDAN – SUTINI warga pekanbaru dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Area atas laporan dari Evi warga Medan atas Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang.

Dugaan kejanggalan atas Proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Medan Area cacat prosedur karena surat laporan Evi tanpa pertimbangan yang matang.

Sutini, saat ditemui di salah satu warung kopi di kota medan mengungkapkan kekesalan nya ke media ini.

” Bagaimana bisa saya sebagai terlapor belum diminta keterangan sudah dijadikan tersangka dan lucu nya setelah penetapan tersangka ke diri saya kok sekarang muncul Surat pemanggilan sebagai saksi, kan aneh penyidik Polsek medan Area tersebut, “ungkap Sutini Kesal. Senin ( 30/3/2026)

Terkait hal tersebut,pihak pengacara Sutini akan melayangkan Surat klarifikas keberatani terhadap kasus tersebut ke Polda Sumut.

Disamping memasukkan surat keberatan atas kasus tersebut dan meminta polda sumut buat kasus ini menjadi atensi dari Polda Sumut,Pihak Sutini meminta agar Polda Sumut melakukan gelar khusus di Polda sumut.

“Saya dan pengacara saya meminta agar segera dilakukan gelar khusus untuk kasus yang menimpa saya, ” ujar Sutini.

Pihak Pengacara Sutini juga sudah melakukan langkah dengan melaporkan penyidik Polsek Medan Area ke Propam Polda Sumut dan diteruskan ke Wasidik Polda Sumut dengan dugaan Polsek Medan area cacat Prosedur dengan menetapkan Sutini jadi tersangka sebelum dilakukan BAP sebagai saksi terlebih dahulu.

“Kejadian tanggal 9 Oktober 2025 dan surat Laporan tanggal 29 Agustus 2025 kan aneh dan tidak profesional mereka penyidik Polsek Medan area, “ungkap Sutini kesal.

Terkait dengan hal tersebut Pihak Sutini melalui pengacaranya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan si Pelapor ke Pihak Kepolisian.

“Kami akan melakukan upaya hukum lain yaitu melaporkan si pelapor ke Pihak Penegak Hukum dengan dugaan membuat laporan palsu, ” kata Sutini.

Sutini berharap agar Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Area segera menghentikan kasus yang menimpa dirinya tesebut karena sudah merugikan Sutini.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi Terkait kasus tersebut mengatakan belum ada penetapan tersangka.

“Belom tersangka bang,Masih proses penyidikan, “ucap Kapolsek Medan Area. Selasa (31/3/2026)

Saat wartawan memperlihatkan surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan tertulis bahwa Sutini status nya sebagai tersangka, Kapolsek menyangkal hal tersebut.

“Itu penyidik yang lama salah ketik bang, di berkas belom tersangka.Rencana tindak lanjut kami gelarkan tap tsk, ” ujar Kapolsek.

(rafa/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *