Dugaan Gudang Ilegal Penimbunan BBM Solar Subsidi “Milik ADAM” Bebas Beroperasi di Jalan Kawat Tanjung Mulia Hilir,Kecamatan Medan Deli

Foto : ilustrasi

 

MEDAN – Sering terlihat kendaraan biru putih ukuran 5000 Liter yang diduga sebagai Alat transportasi untuk melangsir memuluskan bisnis haram.

Gudang Penyimpanan BBM Subsidi Beroperasi Bebas Tanpa Tersentuh Hukum.Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap maraknya aktivitas minyak ilegal di lingkungan tersebut.

Dugaan BBM tersebut diperoleh dari beberapa SPBU – SPBU di sekitaran kota Medan.

BBM tersebut akan dijual ke perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi.

Praktik curang ini disinyalir melibatkan orang penting yang ada di Belawan.

Aktifitas ilegal itu terus berjalan mulus hingga saat ini walau disebut sebut belum pernah diketahui oleh aparatur penegak hukum.

Mafia Migas dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), seperti Pasal 53 untuk penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin, Pasal 54 untuk pemalsuan bahan bakar, dan terutama Pasal 55 yang secara spesifik mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi, yang kerap menjadi target operasi penindakan “mafia migas”.

(rafa/red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *