Foto : Aktivitas truk biru putih keluar masuk gudang yang diduga ilegal.
MEDAN – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Kota Medan kian memprihatinkan.
Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Solar subsidi bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum di Jalan Kawat 4 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Aktivitas ilegal ini terbilang rapi dan sistematis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, armada truk tangki bertuliskan transportir berwarna biru-putih rutin keluar masuk lokasi tersebut.
Mulusnya operasional penimbunan BBM subsidi ini menimbulkan spekulasi publik. Kuat dugaan, praktik manipulasi alokasi BBM rakyat ini dibekingi oleh oknum berpengaruh.
Secara regulasi, tindakan manipulasi dan distribusi ilegal minyak bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Para pelaku atau mafia migas dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53: Mengatur pidana atas kegiatan penyimpanan atau pengangkutan BBM tanpa izin usaha.
Pasal 54: Mengatur sanksi terkait pemalsuan atau manipulasi spesifikasi bahan bakar.
Pasal 55: Secara spesifik menegaskan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk turun tangan menindak tegas dugaan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Jalan Kawat Tanjung Mulia Hilir tersebut.
(red)







