Foto : Lokasi Tempat Hiburan Malam yang sangat meresahkan masyarakat.
KABANJAHE — Denyut bisnis haram di pusat Kota Kabanjahe kian tak tersentuh hukum. Tempat Hiburan Malam (THM) Tasima Entertainment yang berlokasi di Jalan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terang-terangan beroperasi nyaris 24 jam penuh tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Kabupaten Karo.
Desakan keras kini tertuju langsung kepada Bupati Karo melalui Satpol PP serta Kapolres Tanah Karo untuk segara turun tangan merazia, menyegel, dan menutup permanen Tasima Entertainment.
Lokasi diskotek dan bar yang menyusup di tengah pemukiman padat penduduk ini memicu kemarahan mendalam warga sekitar.
Tidak hanya menyajikan dentuman musik full house yang memekakkan telinga dari siang pukul 11.45 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi, THM Tasima diduga kuat menjadi tempat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi (inex) serta praktik prostitusi terselubung.
“Di Tasima ini menyediakan obat terlarang alias inex dengan harga bervariasi, ada yang Rp300.000 hingga Rp350.000,” ungkap seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Tak hanya barang haram, THM ini juga diduga menjual berbagai merek minuman beralkohol (minol) tinggi yang melanggar ketentuan perizinan.
Dinding bangunan yang tidak memiliki peredam suara memadai membuat warga sekitar kehilangan waktu istirahat setiap malamnya.
Tokoh masyarakat Simantek Purba, membenarkan keresahan ekstrem yang dialami warga.
Dentuman bass musik hiburan malam tersebut paling parah menghantam pemukiman pada pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pemilik usaha dinilai hanya mengeruk keuntungan dari “reaksi obat gila” para pengunjung tanpa peduli ketentraman masyarakat.
Abaikan Regulasi Daerah dan Hukum Pidana
Kondisi ini berbanding terbalik dengan regulasi usaha hiburan di Kabupaten Karo. Sesuai aturan operasional daerah, tempat karaoke atau kafe umum dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Namun, Tasima Entertainment justru melenggang bebas beroperasi hingga pagi hari.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, keberadaan THM Tasima menabrak berbagai aturan berat.
Peredaran Narkotika: Melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat bagi penyedia tempat maupun pengedar.
Pelanggaran Perizinan & Minol: Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Peredaran Minuman Beralkohol.
Pencegahan Prostitusi: Mengabaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296/506 terkait penyediaan sarana perzinaan/prostitusi.
(team/red)







