MEDAN – Fery (28) warga Jalan Denai, Gang Rukun, Tsm I, Kecamatan Medan Area harus diboyong dan dimasukkan ke sel tahanan Polsek Medan Area, Selasa (02/02/2021).
Pasalnya, Fery terekam cctv saat mencuri kipas angin merek Sharp di Masjid Al-Amanah Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Info yang didapat awak media di Kepolisian, Rabu (03/02/2021) Siang menyebutkan, kejadian bermula saat Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya Pencurian Kipas Angin yg terekam CCTV Merek SHARP di Mesjid AL-AMANAH Jln.BROMO No 36 Kel.Tegal Sari III Kec.Medan Area.
Mendengar itu, team unit tekab Polsek Medan Area yg dipimpin IPTU R. GINTING melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tersangka beserta barang bukti Kipas Angin Ac Merek SHARP Warna Putih, Selanjutnya Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.kerugian ditaksir Jutaan Rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto Sh saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun penjara ,”ujar Kanit. (Rafli)