Pengangkatan Kepling VI Kelurahan Sidorame Barat II Medan Perjuangan Diduga Melanggar Perwal 21 Tahun 2021

  • Whatsapp

Pengangkatan kepling di kota medan melanggar perwal 21 tahun 2021,Bobby Nasution diminta tindak tegas aparaturnya.

Permasalahan penjaringan kepala lingkungan(kepling) VI kelurahan sidorame barat II kecamatan medan perjuangan kota medan diduga ditemukan pelanggaran perda dan perwal 21 tahun 2021 belum juga menemui titik terang.

Read More

Salah satu calon kepling yang bernama Berliana Marpaung sudah melakukan segala upaya baik menemui pihak kelurahan dan kecamatan namun tidak mendapat informasi yang jelas terkait keputusan hasil penjaringan kepling di lingkungannya tersebut.

Berliana sudah melapor ke ombudsman dan hasil LHP nya sudah keluar dan sudah di surati ke inspektorat kota medan namun hasilnya juga masih belum menemukan titik terang.

Berliana yang merupakan calon kepling yang merasa sangat dirugikan atas permasalahan ini berkomentar akan menemui langsung walikota Medan bapak Bobby Nasution untuk menyampaikan langsung permasalahan ini.

“Saya akan beranikan diri bertemu langsung dengan pak Walikota,”ucap Berliana.Selasa (14/2/2023)

Terkait laporan hasil pemeriksaan(LHP) dari Ombudsman dikonfirmasi kepada Abyadi Siregar selaku kepala perwakilan Sumut membenarkan LHP tersebut sudah di surati ke pihak Pemko Medan melalui inspektorat.

Isinya dijelaskan secara lisan adalah mengevaluasi hasil pengangkatan kepala lingkungan VI kelurahan sidorame barat II kecamatan medan perjuangan karena sangat jelas adanya pelanggaran perwal 21 tahun 2021 yang merupakan pedoman pengangkatan kepling terkait domisili tinggal calon kepling yaitu harus 2 tahun,di LHP ini sudah jelas isinya namun pihak pemko medan melalui inspektorat berkesimpulan lain.

“Terkait LHP ini akan kita tembuskan ke Ombudsman RI dipusat agar menjadi bahan pertimbangan dan menemui titik terang nantinya,”imbuhnya.

(Indra)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *