Gunakan Narkoba,Team Polrestabes Medan Tangkap Pejabat Aceh Tenggara

  • Whatsapp

MEDAN – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara berinisial RS ditangkap Polisi, usai menggelar pesta narkoba di Diskotek Jet Plane, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan pada Minggu (27/9/2020).

Turut diamankan ZK yang diketahui Kepala Bagian Keuangan dan S staf Sekretariat Daerah Pemkab Aceh Tenggara juga tiga orang non-PNS dan dua wanita.

Kapolrestabes Medan, Kombespol Riko Sunarko membenarkan menangkap tiga PNS Pemkab Aceh Tenggara diduga pesta narkoba.

“Kami amankan delapan orang. Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang sebagai saksi,” kata Riko, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Akbp Roni Sidabutar, Rabu ( 30/9/2020).

Dalam Pengakuan para tersangka, mereka datang ke Kota Medan untuk menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara. Namun mereka berkenalan dengan dua wanita hingga kemudian menggelar pesta narkoba di Diskotik.

“Mereka kami amankan di sekitaran Hotel Grand Kanaya. Dari dalam mobil ditemukan sebutir pil ekstasi. Kami amankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian mereka kami selidiki. Memang pengakuan mereka datang ke Kota Medan untuk menjenguk istri bupati,” ungkap Riko.

Roni Sidabutar menambahkan bahwa dua wanita yang sempat ditahan hanya sebagai saksi karena tidak terlibat secara langsung dalam penyalahgunaan narkoba.

“Mereka berkenalan di Medan,kemudian mereka mengajak pesta narkoba. Diketahui mereka membeli narkoba itu dengan cara urunan. Saat ini tempat mereka beli narkoba masih kami lakukan penyelidikan, semoga kami bisa menangkapnya,” ucap Roni.

Warga Aceh yang ditangkap tersebut membeli narkoba di Medan jenis pil ekstasi sebanyak enam butir. Ada yang memakai setengah dan seperempat butir. Saat penggeledahan, sisa pil ekstasi ditemukan diselipkan di jok mobil.

“Mereka membelinya langsung atau melalui perempuan itu, belum bisa kami sampaikan. Karena ini masih dikembangkan. Ke enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kami persangkakan melanggar tindak pidana narkotika, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” terangnya.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *