Penjambret Emas Senilai 139 Juta Diamankan Reskrim Polsek Nongsa Batam

  • Whatsapp

BATAM – Aksi pelaku berinisial MA terbilang cukup lihai, ia beraksi sebanyak 28 kali diantaranya 22 kali di wilayah Nongsa dan 6 kali di wilayah Batam Kota,” jelas Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari Suargana didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan, Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers, bertempat di Halaman Polsek Nongsa, pada hari Jumat tgl (4/12/2020)

I Made mengatakan, pelaku MA merupakan warga Kavling Bukit Pelita Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Ia berhasil menggasak puluhan Gram Emas dari tangan korban yang ditafsir kerugian mencapai Rp. 139 juta dan dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula pada hari Jum’at (30/10) sekira pukul 16.00 Wib, saat pelaku dalam perjalanan dari arah pasiran Batu Besar menuju bundaran SMA Negeri 3 Batam tepatnya di depan Puri Selebriti 1.

“Saat itu pelaku melihat seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor berboncengan bersama ibunya. Ketika jalan sepi, pelaku langsung memepet korban dan langsung menarik tas yang di pegang oleh korban sehingga pelaku dan korban jatuh dari motor,” ujar I Made.

Usai terjatuh, salah satu warga langsung membawa korban dan pelaku untuk dilarikan ke klinik Syarial di Batu Besar.

Selanjutnya, ada warga yang melapor ke Polsek Nongsa dan menurut laporan tersebut, tim Unit Reskrim menemukan kesamaan ciri-ciri terhadap pelaku penjambretan yang tertangkap CCTV dan kita lakukan interogasi namun pelaku mengelak.

“Saat di interogasi pelaku sempat mengelak, namun tim langsung melakukan penggeledahan di jok motornya dan ditemukan surat bukti pegadaian sebanyak 19 surat atas nama pelaku MA (21),” ucapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman pelaku dan ditempat pelaku bekerja dan ditemukan identitas korban lainnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya Helm, Jaket, Handphone, BPKB, Tas, STNK, satu sepeda motor pelaku dan sejumlah surat-surat penggadaian.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menikmati uang hasil pegadaian emas yang dilakukan oleh pelaku sebanyak Rp 139 juta dan sementara untuk gelang emas saat ini dititipkan ke pegadaian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara berulang-ulang kali dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Dewi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *