Proyek Senilai Rp 7,3 M Renggut Nyawa Balita Berusia 5 Tahun

  • Whatsapp

BATU BARA — Pembangunan peningkatan ruas jalan Desa Sumber Padi menuju Desa Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batubara ( Ruas Jalan No. 49) berasal dari PEN, kontrak 1619676/PK/PPK/DPUPR-BB/2020 sumber dana APBD.P senilai Rp7.334.726.491,40 yang dikerjakan oleh PT. ADZKIA PUTRI LESTARI itu menelan korban jiwa seorang anak berusia 5 tahun.

Menurut Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Datok Lima Puluh, Isa, Senin 21/12/2020 mengatakan, kejadian itu sangat memprihatinkan.

“Kecelakaan itu jelas kesalahan sopir truk, masyarakat sudah berkali-kali mengingatkan agar truk putar balik, jangan keluar lewat jalan Desa Sumber Rejo, namun super truk tetap merengkel,”jelas Isa.

Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, kita masih melakukan penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Ditanya soal Andalalin, Kasat lantas menjelaskan, karena TKP di jalan kampung-kampung, jadi tidak perlu Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin).

Namun diingatkannya, seharusnya pihak pelaksana pekerjaan sebelumnya harus  berkoordinasi dengan pihak terkait contohnya pihak Polantas  dan Dinas Perhubungan.

“Kita akan memanggil pihak pihak terkait yaitu, Dinas Perhubungan, Dinas PU PR dan Rekanan,” jelas Kasat Lantas.

Menanggapi kasus laka lantas yang menyebabkan meninggalnya Reza (5) warga Dusun l Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir itu, Ketua Investigator BPI KPN & A Rl Kab. Batubara, Darmansyah mengungkapkan, apa yang dijelaskan Kasat Lantas diduga bertentangan dengan peraturan lalu lintas, karena TKP (tempat kejadian perkara) merupakan jalan kabupaten, bukan jalan kampung-kampung.

Pantauan di TKP, pihak terkait, Dinas PU PR, Perhubungan dan Kontraktor sama sekali tidak melakukan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan (K3) serta Andalalin (Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas). Misalnya tempat parkir truk dan tumpukan material, sehingga sangat jelas mengganggu pengguna jalan.

Sesuai pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur, dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan.

Dan pasal 60 UU  Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999. Dalam pasal 60 disebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa (kontraktor) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 September 2017 di Jakarta.

PP 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 September 2017 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 205.

Penjelasan atas PP Nomor 37 tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6122,” jelas Darman.(Martua)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *