Irian Supermarket Jual Roti Kadaluarsa,John Sinaga: Tindak Tegas Pelaku Yang Terlibat

  • Whatsapp

MEDAN – Irian Supermarket yang menjual Produk Roti Sari Roti Kadaluarsa telah dilaporkan ke Polsek Medan Kota, keluarga korban meminta kasus ini segera diproses, agar kedepannya jangan ada lagi pihak pengusaha yang berani jual barang yang sudah kadaluarsa.

Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan mengatakan, agar korban datang ke Polsek Medan Kota.

“Korbannya coba suruh datang mas,” katanya, Sabtu (30/01/2021).

LSM Pakar John Sinaga yang mendampingi kasus roti Kadaluarsa tersebut meminta pihak kepolisian agar segera memproses hukum atas kasus tersebut.

“Saya minta pihak kepolisian agar segera memproses kasus tersebut agar kedepannya tidak ada lagi Pengusaha yang menjual produk makanan atau minuman yang kadaluarsa,” pintanya.

“Kepada pada BPOM lebih serius dan lebih cermat dalam pengawasan produk makanan atau minuman yang akan dijual oleh supermarket atau swalayan,” imbuhnya.

Kepada kepolisian sambung John Sinaga, agar segera kasus produk makanan roti yang kadaluarsa diselesaikan secara terang benderang dan tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

“Konsumen butuh keamanan dan kenyamanan dalam membeli produk makanan/minuman yang akn d konsumsi. Kami dari LSM PAKAR akan terus memantau dan mengawasi proses hukum yamg sedang ditangani Polsek Medan Kota,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kabid Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Rahmadsyah melakukan kunjungan ke Swalayan ke Irian Supermarket terkait temuan adanya Roti dari produk Sari Roti yang kadaluwarsa Jalan HM Joni No 1 /Jl. Bahagia Pasar Merah Timur, Medan Denai, Jum’at(15/01/2021).

Rahmadsyah mengatakan saat berada di Irian Supermarket dirinya diterima oleh Supervisor Fresh bernama Naomi. Saat ditanya Naomi mengakui bahwa mereka lalai sehingga Konsumen membeli produk yang sudah kadaluwarsa.

“Dari pengakuan Naomi, Supermarket sudah jelas melanggar UU Konsumen Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

“UU Konsumen sudah dijelaskan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” ungkapnya.

Sambung Rahmadsyah menerangkan dalam Pasal 62 UU Konsumen (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Dalam Pasal 63 UU Konsumen, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi,” terangnya.

Selanjutnya Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.

“Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur bahwa setiap orang dilarang mengedarkan: e. pangan yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya.

Rahmadsyah segera akan menindak lanjuti temuan ini ke lembaga Perlindungan Konsumen dan ke Dinas Perindustrian perdagangan Kota Medan untuk membentuk Tim atas kelalaian yang menyebabkan kerugian Konsumen dan apabila ditemukan pelanggaran diberi sangsi sesuai aturan berlaku.

Saat dikonfirmasi Supervisor Fresh Irian Supermarket Naomi mengakui telah menjual produk Sari Roti yang telah expired, ia mengatakan ini semua dikarenakan human eror.

“Sari roti itu yang expired tanggal 4 dibeli konsumen pada tanggal 5, itu karena human eror,” pungkasnya. (Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *