Curi Kabel Telkom, Iwan Diciduk Tekab Polsek Medan Area

  • Whatsapp

MEDAN – M Riduan alias Iwan (24) warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, harus berurusan dengan Tekab Polsek Medan Area, Jumat (29/01/2021) Pukul 03.00 Wib. Pasalnya, Iwan melakukan pencurian kabel milik Telkom di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukarami II, Kecamatan Medan Area.

Info yang didapat wartawan, Minggu (31) 01/2021) menyebutkan, Iwan yang selain berprofesi sebagai tukang parkir, juga menyambi sebagai maling. Pertama kali Iwan ditangkap tekab Polsek Medan Area karena adanya laporan salah satu pegawai Telkom, Suwanto (50) warga Jalan Pendidikan I, Dusun X, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kepada Polisi.

Read More

Saat tekab Polsek Medan Area melakukan Patroli, tiba – tiba dihentikan oleh korban dan melaporkan telah terjadi pencurian, mendengar itu, tekab Polsek Medan Area langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang memotong kabel. Melihat itu, tekab Polsek Medan Area langsung meringkus pelaku dan langsung mengamankannya ke Makopolsekta Medan Area.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polsek Medan Area berhasil mengamankan barangbukti 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaju besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra, 1 karung goni. Total kerugian korban ditaksir Jutaan Rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Rianto, SH, mengatakan, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun penjara.(Rafli)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *