Kepala Desa Boholu Mengadakan Rapat Musyawarah Penerima Bantuan Manfaat di 52 Keluarga

  • Whatsapp

NIAS SELATAN – Desa boholu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021 bertempat di Balai Desa Boholu, Senin (29/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Dalam kegiatan rapat yang diprakarsai Oleh Kepala Desa Gesera Giawa dan dihadiri beberapa pengurus seperti ketua BPD dan seluruh perangkat desa juga tokoh masyarakat dan sekaligus para undangan BPD Desa Boholu.

Adapun acara tersebut menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa boholu Gesera Giawa menyampaikan bahwa “Alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020.Di tahun 2021 ini ada Keluarga Penerima Manfaat. Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2021 dalam kesempatan Musyawarah Desa berhasil menyepakati :Anggaran BLT Dana Desa 2021 Desa Jatilor sebesar Rp 150.00.000,Menetapkan 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa,Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan per Keluarga selama 12 bulan (Januari-Desember 2021),”ujar Kades.

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Boholu tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Boholu tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2021.(Tolonasekhi Giawa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *