Foto : Saat Beraksi di Deli Serdang (atas) Saat Beraksi di Serdang Bedagai.(bawah)
DELI SERDANG – Dugaan praktek penjualan solar bersubsidi dengan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya ke sektor industri demi keuntungan pribadi marak di SPBU Deli Serdang.
Salah satu nya oknum Wartawan Inisal “Aditya” yang menurut informasi dari narasumber yang namanya tidak mau disebut kan mengungkapkan bahwa peran “Aditya” dalam “menjarah” BBM jenis Solar Subsidi sangat kental karena adanya keuntungan yang luar biasa didapatkan dari bisnis ilegal tersebut.
Dalam menjalankan aksinya kendaraan Mafia BBM mendatangi SPBU berulang kali dengan keluar dan masuk kembali hingga terisi sesuai yang disepakati.
Dalam operasinya, petugas SPBU turut melayani transaksi ilegal tersebut sehingga aksi Ilegal tersebut berjalan mulus dengan adanya istilah uang cor per 100 liter didapat Rp 100.000.
Modus yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi menggunakan mobil Toyota Fortuner diesel yang telah dimodifikasi dengan terhubung langsung dengan tangki mobil.
Para pelaku nekat memodifikasi kendaraan dari mobil pribadi hingga truk untuk mengangkut BBM subsidi tersebut. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang turut serta dalam menjalankan praktek ilegal tersebut.
Praktek ilegal tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(td/red)







