MEDAN – Ketua MPSU ( Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara ) Mulya Koto yang terkenal vokal dan nggak ada gigi atrek nya saat mengungkapkan keadilan dan kebenaran angkat bicara terkait pemberitaan mengenai “Luar Biasa Mantan Pejabat Pemko Medan Diduga Sulap Aset Pemko Medan Jadi Milik Pribadi”
“Menurut saya, hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena diduga adanya manipulasi surat, yang akhirnya muncul surat sertifikat,” ujar Mulya Selasa(30/3/2021)
Masih kata Mulya Koto, “Kami menduga adanya permainan antara pihak berwenang dalam hal ini BPN Medan, Oknum Camat Medan Denai sebelum Camat Medan Denai Ali Sipahutar menjabat sekarang ini dan oknum – oknum bawahan Camat sehingga bisa pula mengeluarkan surat sertifikat dengan pihak – pihak yang mengesahkan surat surat tersebut sampai bisa menjadi sertifikat,”ungkap Mulya Koto.
“Dalam waktu dekat ini, saya selaku Ketua MPSU akan menyurati pihak – pihak terkait yang menerbitkan surat – surat yang diduga aspal itu dan meminta agar segera kasus ini selesai dan dibuka secara terang benderang, dan dan jika perlu kita akan minta ini di RDP kan, “ujar Mulya Koto.
Tidak sampai di situ saja , apabila surat MPSU tidak di balas, maka bisa di pastikan akan melakukan aksi damai di Kantor Wali Kota Medan.
Sebelumnya,Berdirinya satu unit bangunan permanen di atas tanah yang yogianya telah di petakan dalam rencana Jalan Jermal III dan Jalan Jermal IV Ujung, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai yang telah di terbitkan oleh Kepala Dinas Tata Kota yang kini menjadi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan tanggal 2 Agustus 1977, membuat resah warga masyarakat sekitar.
Menurut keterangan yang di peroleh dari Dumasna Tigama Ritonga (68) warga Jalan Jermal IV Ujung, yang tanahnya berdampingan dengan bangunan permanen tersebut mengatakan awalnya mereka membeli tanah kaplingan dari dr Masroel Siregar SKM, Panitia Tanah Tapak Perumahan KP. Denai, Kecamatan Medan Denai dan di samping tanah kaplingan yang di belinya itu adalah jalan yang lebarnya sekitar 12 meter, namun tiba – tiba Tanah Tersebut Sudah Dibangun Permanen Dengan Rumah Mewah Berdiri Diatasnya.
“Kaplingan tanah itu kami beli dari dr Masroel Siregar, Panitia Tanah Tapak Perumahan KP. Denai, Kecamatan Medan Denai dan di samping tanah saya itu untuk rencana jalan dan tanah itu tidak ada yang boleh menguasai maupun mendirikan bangunan karena itu adalah Jalan Umum yang masuk kedalam aset Pemko Medan,” kata Dumasna Tigama Ritonga,Senin(16/11/2020).
Awal kejadiannya sebelum bangunan itu berdiri, Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Denai berinisial J meminta kepada Dumasna Tigama Ritonga agar mengijinkan lahannya di pakai untuk pembangunan pos ronda. Dengan senang hati pemilik tanah menyambut baik niat Kepling itu untuk mendirikan pos ronda di tanah tersebut.
Tidak berapa lama, warga sekitar melihat Kepling tersebut sedang melakukan pengukuran di tanah tersebut, warga mengira pngukuran yang di lakukan untuk membangun pos ronda, ternyata pos ronda yang dimaksud urung di bangun.
Karena pos ronda tidak juga dibangun, lalu Dumasna Tigama Ritonga berniat untuk memagari tanahnya. Namun, pada saat Dumasna Tigama Ritonga hendak melakukan pemagaran di lahannya, tiba – tiba Kepling J melarang pemilik tanah untuk memagari tanahnya dengan alasan bahwa tanah yang berada di samping tanahnya ada pemiliknya.
“Sewaktu kami tanya kepada Kepling tersebut mengenai siapa pemilik tanah yang berada di samping tananya tersebut. Namun Kepling itu mengatakan bahwa pemiliknya berada di Pakanbaru dan setahun berikutnya sewaktu kami tanya kembali mengenai keberadaan pemilik tanah itu, akan tetapi Kepling itu mengatakan pemiliknya tidak tau ntah dimana sekarang,” ungkap Dumasna Tigama Ritonga di dampinggi warga lainnya.
Anehnya, tiba – tiba timbul surat pernyataan pemilikan atas sebidang tanah atas nama berinisial J yang tak lain adalah Kepling mereka sendiri yang dulunya berencana membangun Pos Kamling.
Selang berapa lama berdirilah satu unit rumah permanen hingga mamakan garis sepadan jalan (GSJ) Jalan Jermal IV Ujung, tidak sampai disitu, tanah tersebut sudah disekenariokan di jual kepada warga berinisial A yang rumahnya tepat berada di depan tanah tersebut dan di lanjutkan terbitnya surat perjanjian pelepasan penguasaan dan ganti rugi yang ditandatangani Camat Medan Denai kepada A.
Pada saat petugas pengukuran dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemerintahan Kota Medan, sempat terjadi keributan antara Kepling, pemilik bangunan dengan warga sekitar lantaran Kepling J itu sempat ketus dan mengatakan jika warga yang ada di Jalan Jermal III dan Jalan Jermal IV Ujung adalah garapan.
“Dulu ini tanah garapan, semua orang yang tinggal disini adalah pengarap,” ketus kepling.
Mendengar ucapan yang lontarkan sang Kepling sempat menyulut emosi warga sekitar yang tak terima jika meraka dikatakan sebagai penggarap.
Tak dinyata, tiba – tiba saja salah seorang preman yang di duga telah disewa Kepling dan pemilik bangunan itu langsung mengusir warga yang tanahnya juga berada tepat di belakang bangunan itu. Sontak warga tersebut melakukan perlawanan hingga adu mulut dan aksi saling dorong pun terjadi.
Seharusnya tanah itu diperuntukkan sebagai jalan namun dengan lebar 12 meter dan kini di tanah itu telah berdiri bangunan permanen serta membangun parit beton di atas jalan persis di sebelah timur Kapling 13.
“Bahwa dasar mendirikan bangunan itu berdasarkan surat yang dilegalkan oleh oknum Kepala Lingkungan setempat dan di duga telah bekerjasama dengan Lurah Denai dan Camat Medan untuk melanggar peta rencana jalan yang telah diterbitkan oleh Dinas Dinas TRTB Kota Medan tanggal 2 Agustus 1977, sehingga patut di duga ada oknum yang mencari keuntungan dengan memperjual belikan tanah itu, hal ini jelas telah merugikan masyarakat sekitar maupun Negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas warga.
Warga meminta kepada Walikota Medan beserta dinas terkait untuk turun langsung ke Jalan Jermal III dan Jalan jermal IV Ujung, untuk meninjau lokasi dan segera menertibkan bangunan yang berdiri kokoh di tanah rencana jalan umum yang sudah menyimpang peta rencana Dinas TRTB Medan.(Red)